Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan
membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan
proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak
diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus
dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun
selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan
lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian
Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima)
indikator yang berkenaan penguasaan kompetensi pedagogik. Berikut ini
disajikan ketujuh aspek kompetensi
pedagogik beserta indikatornya:
A. Menguasai karakteristik peserta
didik.
Guru mampu mencatat dan menggunakan
informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses
pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual,
sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap
peserta didik di kelasnya,
2. Guru memastikan bahwa
semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif
dalam kegiatan pembelajaran,
3. Guru dapat mengatur
kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik
dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
4. Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
5. Guru membantu
mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6. Guru memperhatikan
peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan
(tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran
yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi
mereka untuk belajar:
1. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai
materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses
pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
2. Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik
terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran
berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
3. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas
yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait
keberhasilan pembelajaran,
4.
Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan
belajar peserta didik,
5. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait
satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar
peserta didik,
6. Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang
memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki
rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum.
Guru mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan
tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan
menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
1. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
2. Guru merancang
rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar
tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3. Guru mengikuti urutan
materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4. Guru memilih materi
pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan
mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
(4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menyusun dan melaksanakan
rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan
kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu
menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar
sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi
informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
1. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan
rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut
mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan
untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga
membuat peserta didik merasa tertekan,
3. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi
tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
4. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik
sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang
harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain
yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan
tentang jawaban yamg benar,
5. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum
dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
6. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi
dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan
tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
7. Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau
sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan
secara produktif,
8. Guru mampu audio‐visual (termasuk tik)
untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan
pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi
kelas,
9. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk
bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
10. Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara
sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru
menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap
materi sebelumnya, dan
11. Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik)
untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
E. Pengembangan potensi peserta
didik.
Guru mampu menganalisis potensi
pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi
peserta didik melalui program embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan
potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa
peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
1. Guru menganalisis hasil belajar
berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk
mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
2. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang
mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar
masing‐masing.
3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk
memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4. Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses
pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
5. Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat,
minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
6. Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik
sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
7. Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta
didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang
disampaikan.
F. Komunikasi dengan peserta didik.
Guru mampu berkomunikasi secara
efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan
positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada
komentar atau pertanyaan peserta didik:
1. Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan
menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang
menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
2. Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan
dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk
membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat,
benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa
mempermalukannya.
4. Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan
kerja sama yang baik antarpeserta didik.
5. Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua
jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur
tingkat pemahaman peserta didik.
6. Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik
dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada
peserta didik.
G. Penilaian dan Evaluasi.
Guru mampu menyelenggarakan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas
efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian
dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu
menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
1. Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam
RPP.
2. Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis
penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan
hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman
terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3. Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi
topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan
masing‐masing peserta didik
untuk keperluan remedial dan pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan
merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat
membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran,
materi tambahan, dan sebagainya.
5. Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan
rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta.
- Anwar, Qomari. 2002. Reorientasi Pendidikan Dan Profesi Keguruan, Jakarta : Uhamka Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar